Jumlah
provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 34 provinsi. Penambahan
satu provinsi baru itu sudah disepakati Komisi II DPR dan pemerintah
yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja,
Senin (22/10/2012) sore.
Satu provinsi baru yang disetujui itu
adalah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang merupakan wilayah
pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPR Agun
Gunanjar Sudarsa menjelaskan, Provinsi Kaltara layak dibentuk karena
telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
Otonom.
Selain persyaratan, Komisi II juga memiliki pertimbangan
lain, yakni aspek geopolitik dan geostrategis. Dengan persetujuan
pembentukan Provinsi Kaltara berarti jumlah provinsi di Indonesia akan
bertambah menjadi 34 provinsi.
Setelah disetujui oleh Komisi II
dan pemerintah, pembentukan Provinsi Kaltara itu tinggal disahkan dalam
rapat paripurna DPR tanggal 25 Oktober mendatang.
Untuk diketahui,
awalnya DPR mengusulkan pembentukan 19 daerah otonom baru (DOB) kepada
pemerintah. Namun, pada tahap pertama, kemarin, Panja pembentukan DOB
Komisi II hanya mengusulkan pembentukan sembilan DOB.
Setelah
melalui rapat lobi antara Komisi II, Mendagri, dan perwakilan dari DPD,
disepakati hanya lima DOB yang disetujui untuk dibentuk. Selain Provinsi
Kaltara, raker juga menyetujui pembentukan Kabupaten Pangandaran (Jawa
Barat), Pesisir Barat (Lampung), serta Manokwari Selatan dan Pegunungan
Arfak (Papua Barat).
No comments:
Post a Comment